Polda Jatim Bongkar Sindikat Deep Fake Gubernur Khofifah Demi Tipu Warga

oleh -499 Dilihat
IMG 20250428 WA0036
Sejumlah tersangka deep fake digelandang di Mapolda Jatim.

KabarBaik.co – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pembuat dan penyebar video manipulasi (deep fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pelaku menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi video resmi, kemudian menyebarkannya di media sosial dengan maksud menipu masyarakat.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pegawai Kominfo Jatim pada 14 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim bergerak cepat melakukan patroli siber untuk menelusuri jejak digital para pelaku yang menyebarkan konten palsu.

“Dari laporan polisi yang kami terima tanggal 15 April 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengedit video Gubernur Khofifah dengan teknologi AI sehingga narasi video berubah menjadi iklan penipuan.

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Jenderal Polisi bintang dua ini.

Kapolda Jatim menambahkan bahwa video hasil manipulasi tersebut diunggah ke media sosial TikTok untuk menjebak korban agar melakukan transfer uang. “Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar,” terangnya.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bagoes Wibisono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.

“Pertama, HMP, 32, kedua UP, 24 dan AH, (34), ketiga tersangka ini warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,” katanya.

Peran masing-masing pelaku telah diidentifikasi. “Untuk tersangka UP, (24) berperan sebagai Upload Video yang telah dibuat oleh tersangka HMP menggunakan akun Tiktok yang dibuat oleh tersangka HMP, dan tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para pelaku telah beraksi selama tiga bulan dan berhasil menipu lebih dari 100 orang di berbagai provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara.

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti berupa file video hasil unduhan dari akun TikTok yang mengatasnamakan Gubernur Khofifah juga telah diamankan pihak kepolisian. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.