KabarBaik.co – Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan kembali satu unit sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya. Sepeda motor Honda BeAT tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus curanmor dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Dirkrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko. kepada Misbahul Munir, warga Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (5/11). Acara ini berlangsung di Mapolda Jatim dengan disaksikan jajaran penyidik Ditreskrimum.
Widi menjelaskan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberikan pelayanan kepolisian yang transparan, cepat, dan tanpa pungutan biaya. Menurutnya, Operasi Sikat Semeru 2025 digelar untuk menekan angka kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap prosesnya dilakukan sesuai prosedur, cepat, dan tanpa dipungut biaya. Operasi ini menjadi upaya kami menekan angka kriminalitas serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Widi.
Sementara itu, Misbahul Munir mengaku bersyukur motornya bisa ditemukan dan dikembalikan dalam waktu singkat. Ia menceritakan, motornya dicuri orang tak dikenal beberapa waktu lalu dan langsung dilaporkan ke kepolisian.
Hanya berselang sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, Munir menerima kabar dari Tim Jatanras Polda Jatim bahwa motornya berhasil ditemukan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan kecocokan data, ia kemudian dihubungi untuk mengambil kembali motornya di Mapolda Jatim.
“Saya hanya diminta membawa STNK, BPKB, dan KTP saat pengambilan. Semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun,” ujar Munir sembari mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jatim.
Operasi Sikat Semeru 2025 sendiri dilaksanakan selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, dengan melibatkan 3.205 personel gabungan. Operasi ini difokuskan pada penindakan kejahatan jalanan seperti curat, curas, curanmor, premanisme, hingga penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api.
Dari hasil pelaksanaan, sebanyak 1.443 kasus kejahatan berhasil diungkap dengan 1.135 tersangka diamankan. Rinciannya, Target Operasi (TO) sebanyak 270 kasus dengan 276 tersangka, sedangkan Non-TO mencapai 1.173 kasus dengan 859 tersangka.
Kasus yang paling banyak diungkap adalah Curat (636 kasus) disusul Curanmor (539 kasus). Capaian ini menunjukkan over prestasi, karena pengungkapan TO mencapai 100 persen dan Non-TO bahkan melampaui target hingga 434 persen.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya 316 unit sepeda motor, 34 mobil, 6 truk, uang tunai Rp 75 juta lebih, 197 handphone, 94 kunci T, senjata tajam dan senjata api, amunisi, serta hewan dilindungi seperti burung Cenderawasih dan Namdur. Barang lain yang diamankan antara lain kotak amal, ikan asin, tepung sagu, dan bawang merah.
Widi menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik sah merupakan bentuk pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas pungli. Ia berharap masyarakat semakin percaya bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional oleh jajaran kepolisian.
“Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius. Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan tanpa dipersulit,” tegasnya.
Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, Polda Jatim berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menekan angka kejahatan jalanan, serta memberikan kepastian hukum bagi warga Jawa Timur. Munir pun berharap masyarakat lain tidak ragu melapor jika menjadi korban kejahatan.
“Lapor saja ke polisi, jangan takut. Saya sudah membuktikan sendiri, prosesnya cepat dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (*)






