KabarBaik.co – Penanganan kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan perusahaan distribusi suku cadang CV Sentoso Seal memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Jatim resmi memeriksa Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut, pada Kamis (22/5) malam.
Diana yang juga istri Handy Soenaryo, sama-sama tersangka kasus perusakan mobil, diperiksa setelah penyidik menemukan satu lembar ijazah mantan karyawan yang ditahan di dalam brankas kantor.
Pantauan di lapangan, Diana tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 18.00. Mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya dan masker, ia tampak memakai riasan tebal dan maskara. Meski demikian, Diana memilih bungkam saat turun dari mobil hingga dibawa ke ruang penyidik.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, membenarkan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di empat lokasi yang berkaitan dengan CV Sentoso Seal.
“Alhamdulillah, kemarin sore Kamis, 15 Mei 2025, kami melakukan penggeledahan di empat tempat, lokasi yang kami datangi meliputi rumah, gudang, serta kantor milik CV Sentoso,” terang Farman, Jumat (16/5).
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menemukan satu ijazah atas nama pelapor yang disimpan di dalam brankas kantor. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penguasaan dokumen penting milik orang lain secara tidak sah.
Tak hanya ijazah, tim juga menemukan sejumlah tanda terima penyerahan dokumen serupa dari beberapa mantan karyawan kepada pihak perusahaan. Namun sebagian dokumen masih belum ditemukan dan masih dalam penelusuran.
“Yang jelas sudah ada tanda terima bahwa ijazah diterima oleh CV. Nah, kemudian CV itu kemanakan ijazahnya akan kita tanyakan lebih lanjut,” ujar Farman.
Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa. Dari jumlah itu, 12 merupakan korban langsung, sementara sisanya adalah karyawan aktif dan manajemen, termasuk Diana dan suaminya.
Farman menegaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik sepenuhnya sesuai prosedur. Pihaknya menargetkan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Insya Allah dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya. (*)