Polda Jatim Tangkap Satu Lagi Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina

oleh -279 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 30 at 10.39.05 AM
Direskrimum Polda Jatim Kombes Widyatmoko didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast

KabarBaik.co – Kasus pengusiran dan dugaan tindak kekerasan terhadap Nenek Elina (80), warga Surabaya, kembali menemukan perkembangan.

Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru sehingga total pelaku yang diamankan kini berjumlah tiga orang.

Tersangka terbaru berinisial SY, 59, alias Klowor ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Umum Polda Jatim.

“Tadi malam tim penyidik Reskrim Umum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi terduga pelaku Pasal 170 KUHP terkait rumah Nenek Elina,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (31/12).

Dengan penangkapan SY, polisi memastikan sudah ada tiga tersangka dalam perkara pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina. Sebelumnya, dua tersangka lain yakni SAK dan MY lebih dulu diamankan.

“Untuk tersangka MY sendiri sehari sebelumnya sudah ditangkap, setelah SAK. Jadi secara total sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku,” jelas Jules.

Polisi menyebut peran SY sama dengan dua tersangka lainnya, yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. “Perannya turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya,” terangnya.

Aksi tersebut juga terekam dalam video yang beredar luas. Dalam rekaman itu, SY terlihat ikut memaksa Nenek Elina keluar rumah dengan cara diangkat bersama beberapa orang lain, termasuk MY. “Betul (di video). Berdasarkan alat bukti rekaman, peran para tersangka akan kami telusuri lebih lanjut,” ujar Jules.

Ketiga tersangka, SAK, MY, dan SY, kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. SAK mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa Irawati, namun klaim itu dibantah pihak keluarga Elina.

Elisa diketahui merupakan kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017 tanpa memiliki anak. Hak waris kemudian jatuh kepada enam anggota keluarga, termasuk Elina.

Merasa menjadi korban, pihak Elina melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dengan LP Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 29 Oktober 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.