KabarBaik.co – Polda NTT memberhentikan tidak dengan hormat alias memecat oknum polisi bernama Bripda Torino Tobo Dara, 21 tahun, pelaku penganiayaan terhadap dua siswa sekolah polisi (SPN) Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada ANTARA di Kupang, Rabu (19/11), mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11).
“Sidang KKEP kemarin memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan akibat perbuatannya,” katanya.
Henry mengatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” tegas Henry.
Henry menjelaskan dalam persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta (BKO SPN), dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN.
Bripda Torino juga mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial dan menjadi pembicaraan semua orang yang menonton video aksinya itu.
henry menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan termasuk kasus penganiayaan tersebut.
“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sidang kode etik menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai prosedur. (ANTARA)






