Polemik BPJS Ketenagakerjaan Karyawan CV Top Ten Tobacco, Pemkab Kediri Diminta Tegas

oleh -253 Dilihat
6d03ea34 f3f2 4d00 ab38 8f5492cd7e24
Massa membentangkan banner tuntutan saat orasi. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (MACAN) menggelar aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Selasa (22/10). Ini merupakan aksi tang ketiga kalinya ini untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi data karyawan perusahaan CV Top Ten Tobacco atau pabrik rokok Tajimas.

Perwakilan Aliansi MACAN Revi Pandega mengatakan, kedatangan massa yang diakui menjadi buruh pabrik rokok tersebut untuk meminta kejelasan dari pemerintah daerah atas kasus yang telah terjadi. Yaitu dugaan manipulasi data karyawan CV Top Ten Tobacco.

“Untuk Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) mohon bisa memberikan penjelasan karena terjadi selisih data dengan apa yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat orasi.

Dijelaskan, selisih data itu terjadi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker. Bermula pada Oktober 2023, diketahui pengajuan karyawan ada sebanyak 495 orang, namun yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya 277 orang. Dugaan mencuat sekitar 218 karyawan yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pada September-Oktober 2024, berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Kediri, jumlah karyawan CV Top Ten Tobacco yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai 865 dari total sekitar 900 karyawan, baik status karyawan tetap, PKWT, maupun PKWTT.

Sedangkan per September 2024, sesuai data BPJS Ketenagakerjaan jumlah karyawan perusahaan CV Top Ten Tobacco yang telah mempunyai hak dan jaminan keselamatan kerja tercatat 719 tenaga kerja dari total sekitar 900 karyawan.

Menurut Revi, ketimpangan data tersebut membuat dugaan kasus manipulasi data CV Top Ten Tobacco terhadap buruh karyawannya semakin mencuat. Dia menilai, data kedua belah pihak tersebut seharusnya sinkron.

“Kami menduga ada ketimpangan data yang tidak masuk akal,” jelasnya.

Dengan kasus seperti ini, Revi meminta pemerintah daerah bersikap tegas untuk menindak perusahaan terkait sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dikarenakan setiap karyawan pabrik berhak mendapatkan hak dan jaminan keselamatan kerja.

Selain itu, kehadiran ratusan massa Aliansi MACAN tersebut juga untuk menuntut upah karyawan buruh Pabrik Rokok Tajimas yang dinilai tidak layak dan PHK karyawan secara sepihak dari CV Top Ten Tobacco.

“Ini harus ada sikap atau atensi tersendiri dari pemerintah,” mintanya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Disnaker Kabupaten Kediri Jumadi menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait yakni pihak BPJS Ketenagakerjaan dan CV Top Ten Tobacco untuk mengatasi beberapa ketidaksesuaian data tersebut.

“Langkah kami adalah nanti adalah segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan atau mungkin masukan dari mereka (massa aksi),” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama


No More Posts Available.

No more pages to load.