KabarBaik.co, Jember – Promosi jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember menuai polemik tajam. Kasus ini melibatkan Hisyam Wahyu Aditya, yang menduduki jabatan baru sebagai Kabag Umum Pemkab Jember meski diterpa isu pelanggaran disiplin berat berupa penelantaran tugas selama 13 hari.
Langkah promosi ini memicu reaksi keras dari Komisi A DPRD Jember serta lembaga swadaya masyarakat Government Corruption Watch (GCW).
Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni, meminta Inspektorat dan BKPSDM bergerak cepat memanggil pihak terkait untuk memverifikasi dugaan tersebut secara objektif.
“Jika terbukti bolos kerja tanpa alasan sah selama 13 hari, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin berat sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNS,” ungkap Tabroni, Senin (24/8).
Ia juga mengatakan, pertimbangan rekam jejak dan integritas harus menjadi prioritas utama Bupati dalam menentukan promosi jabatan, agar penataan birokrasi berjalan sehat sesuai amanah UU ASN.
“Kami saat ini masih menunggu surat aduan resmi yang masuk ke parlemen sebelum melangkah ke pemanggilan formal para pihak terkait,” kata Politisi PDIP itu.
Hisyam sendiri membantah telah melakukan tindakan indisipliner.
Sebelumnya Plt. Inspektur Kabupaten Jember Penny Artha Medya, menyatakan timnya sedang menelusuri ulang kasus tersebut karena peristiwa terjadi sebelum masa jabatannya dan masih di era pemerintahan sebelumnya.
Sampai berita ini diturunkan, Plt. Kepala BKPSDM Deni Irawan, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi apa pun meski telah dihubungi via pesan dan telepon WhatsApp.(*)






