Polemik Rekrutmen THL, Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto Buka Suara Usai Dilaporkan Polisi

oleh -799 Dilihat
87a984e2 bcb5 4bed 8250 d6c5d1a68351
Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto Poedji Widodo. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo buka suara usai dilaporkan ke polisi atas polemik penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di institusi yang dipimpinnya.

Kendati demikian, Poedji masih irit bicara. Ia hanya menegaskan bahwa siap menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan.

“Saya menghormati pengaduan dimaksud dan akan mengikuti prosesnya,” ujar Poedji Widodo saat dikonfirmasi KabarBaik.co melalui pesan singkatnya, Kamis (8/8).

Seperti diberitakan, Poedji Widodo dipolisikan oleh seorang bernama Purnomo atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerimaan dan pengangkatan tenaga honorer di lingkup Inspektorat Pemkab Mojokerto.

Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto Dilaporkan Polisi, Ada Apa?

Kuasa Hukum pelapor Moh. Zulfan mengatakan bahwa ia bersama kliennya telah melaporkan kasus ini sejak 14 Mei lalu dan pada 31 Mei Satreskrim Polres Mojokerto telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/548/V/RES.3.3./2024/Satreskrim.

“Perekrutan dan seleksi Tenaga Harian Lepas (THL)/Non ASN memang dilakukan diam-diam oleh Kepala Inspektorat. Tidak pernah dipublis informasinya hanya untuk konsumsi orang dalam (Ordal), patut diduga disinilah dia main-main, transaksional, terima titipan, dan semua itu sudah dipastikan melakukan tindakan KKN,” tegasnya.

Menurut Zulfan Namun pada Tahun 2023 surat edaran penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer telah sampai di setiap daerah yang dasar hukumnya tertera pada:
1. UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 juli 2023 perihal status dan kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

“Puji Widodo sebagai Kepala Inspektur di Pemkab Mojokerto yang seharusnya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tetapi malah mengakali aturan yang berlaku,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.