KabarBaik.co – Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo buka suara usai dilaporkan ke polisi atas polemik penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di institusi yang dipimpinnya.
Kendati demikian, Poedji masih irit bicara. Ia hanya menegaskan bahwa siap menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan.
“Saya menghormati pengaduan dimaksud dan akan mengikuti prosesnya,” ujar Poedji Widodo saat dikonfirmasi KabarBaik.co melalui pesan singkatnya, Kamis (8/8).
Seperti diberitakan, Poedji Widodo dipolisikan oleh seorang bernama Purnomo atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerimaan dan pengangkatan tenaga honorer di lingkup Inspektorat Pemkab Mojokerto.
Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto Dilaporkan Polisi, Ada Apa?
Kuasa Hukum pelapor Moh. Zulfan mengatakan bahwa ia bersama kliennya telah melaporkan kasus ini sejak 14 Mei lalu dan pada 31 Mei Satreskrim Polres Mojokerto telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/548/V/RES.3.3./2024/Satreskrim.
“Perekrutan dan seleksi Tenaga Harian Lepas (THL)/Non ASN memang dilakukan diam-diam oleh Kepala Inspektorat. Tidak pernah dipublis informasinya hanya untuk konsumsi orang dalam (Ordal), patut diduga disinilah dia main-main, transaksional, terima titipan, dan semua itu sudah dipastikan melakukan tindakan KKN,” tegasnya.
Menurut Zulfan Namun pada Tahun 2023 surat edaran penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer telah sampai di setiap daerah yang dasar hukumnya tertera pada:
1. UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 juli 2023 perihal status dan kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
“Puji Widodo sebagai Kepala Inspektur di Pemkab Mojokerto yang seharusnya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tetapi malah mengakali aturan yang berlaku,” ungkapnya. (*)