Polisi Amankan 6 Admin Medsos Gangster Jombang, Mayoritas Pelajar

oleh -638 Dilihat
80287c79 c1f1 45e9 b059 17b1dddea525
Para admin gangster yang diamankan Polisi. (Foto: Teguh)

KabarBaik.co – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai administrator akun-akun media sosial (medsos) bertema “gangster” yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/4), Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari keenam orang yang diamankan, empat di antaranya masih berstatus pelajar. Para pelajar tersebut berasal dari berbagai jenjang pendidikan, meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Kapolres menjelaskan bahwa akun-akun media sosial tersebut aktif menyebarkan konten yang menciptakan kesan bahwa kondisi keamanan di Kota Jombang sedang tidak kondusif.

Konten yang dipublikasikan menampilkan aktivitas sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor pada malam hari, bahkan sebagian di antaranya terlihat membawa senjata tajam.

“Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa sebagian besar konten yang diunggah tersebut tidak dibuat di wilayah Jombang. Melainkan, konten-konten tersebut diambil dari berbagai platform media sosial lain yang sumbernya berada di luar Kabupaten Jombang, bahkan ada yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur,” tegas AKBP Ardi Kurniawan.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan empat akun media sosial yang telah diidentifikasi dan diamankan adminnya, yaitu Gangster Salvador Jombang, Gangster Orang Kerennya Jombang, Gangster Agen Khusus Pemberontak (AKP), dan Gangster Selatan Horor.

“Konten-konten yang disebarkan oleh akun-akun ini telah menimbulkan kecemasan dan mengganggu rasa aman masyarakat. Padahal, berdasarkan hasil patroli rutin yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya aktivitas serupa di wilayah Jombang,” jelasnya.

AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku dalam mengelola akun-akun tersebut adalah untuk mencari perkumpulan, memperluas jaringan pertemanan, serta menjual atribut seperti jaket atau hoodie berwarna hitam yang mereka anggap sebagai simbol “keren”. Namun, tindakan ini justru dinilai telah mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Identitas keenam pelaku yang diamankan adalah NAP 18 tahun, AWD 22 tahun, FMB 21 tahun, MF 15 tahun, JAN 16 tahun, dan GDA 15 tahun. Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Polres Jombang telah mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap para pelaku.

Langkah-langkah tersebut meliputi pemanggilan orang tua, pemanggilan guru dan pihak Bimbingan Konseling (BK) sekolah, pemanggilan perangkat desa, pembuatan surat pernyataan, hingga pemberlakuan wajib lapor setiap hari pada pukul 10.00 WIB di Kantor Satreskrim Polres Jombang. Selain itu, grup WhatsApp dan akun-akun media sosial yang terkait juga telah dibubarkan.

AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Pemerintah Daerah, Komando Distrik Militer (Kodim), dan instansi terkait lainnya memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga keamanan masyarakat Jombang, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelajar, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu keresahan.

“Apabila dalam proses penyelidikan lebih lanjut ditemukan adanya unsur pidana, maka para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara ini, keenam pelaku yang telah diamankan masih dalam tahap pembinaan dan wajib melaksanakan lapor diri,” pungkas Kapolres Jombang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.