KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan kembali mengungkap peredaran barang haram sabu-sabu dari seorang pedagang onderdil kendaraan Ferdi Suriyansyah, 20 tahun, warga Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan ini setelah adanya informasi akan ada transaksi sabu dengan jumlah lumayan besar, dan terbukti anggota Satreskoba mengamankan dari tersangka seberat 504 gram.
Tersangka yang tertangkap tidak bisa mengelak dari petugas setelah barang bukti ditemukan, dibuka ternyata isinya serbuk putih yang merupakan sabu.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bukti Polres Pasuruan benar-benar memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Bukti Polres Pasuruan perangi narkoba jenis apapun, dan pengungkapan ini merupakan keberhasilan dengan barang bukti 500 gram lebih,” kata Dani, Selasa (18/3).
Ia menambahkan, pendalaman dilakukan untuk menelusuri jaringannya, sejauh ini tersangka memang baru kali ini terjerat atas kasus narkoba.
“Ia bukan residivis dan anggota masih mengembangkan untuk memburu terduga lain, yang menjadi jaringannya,” tuturnya.
Kasat Narkoba AKP Agus Yulianto menambahkan, perang terhadap narkoba tidak ada habisnya, maka berbagai strategi pengungkapan dilakukan hingga ke akar-akarnya.
“Tidak hanya bandar yang kita ungkap, namun sampai pengecer kita bekukan untuk memberantas peredaran narkoba di Pasuruan,” ucapnya.
Akibat perbuatan melawan hukum dengan memiliki,mengedarkan narkotika golongan l, tersangka Ferdi Suriyansyah dikenai Pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(*)






