KabarBaik.co, Surabaya – Ditlantas Polda Jatim resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2026. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 13 hingga 29 Maret 2026.
Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri. Pembatasan menyasar kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel maupun gandengan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Iwan Saktiadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pelarangan total, melainkan pengaturan untuk menekan kepadatan lalu lintas di jalur utama.
“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang, namun demikian tidak semua barang dibatasi karena ada pengecualian,” terang Iwan.
Komoditas yang Dikecualikan
Guna menjaga stabilitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat, sejumlah angkutan logistik tetap diizinkan melintas, antara lain, Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Kendaraan pengangkut ternak dan pupuk, Kendaraan untuk penanganan bencana alam, Kendaraan pengangkut bahan pokok dan barang penting (bapokting).
Solusi bagi Pelaku Industri
Iwan menyarankan para pelaku industri untuk menyesuaikan pola distribusi agar operasional tetap berjalan. Salah satu alternatifnya adalah dengan mengalihkan muatan ke armada yang lebih kecil.
“Pihak industri masih bisa menempuh cara lain, misalnya mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang lebih kecil,” tambahnya.
Dengan skema ini, diharapkan distribusi logistik tetap terjaga tanpa mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan para pemudik yang merayakan Lebaran tahun ini. (*)






