Polisi Bongkar Akal Bulus Wanita di Gresik Tipu Rp 3 Miliar Modus Proyek Pabrik

oleh -1880 Dilihat
Tersangka RFS digelandang di Mapolres Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – RFS alias Feti diringkus Unit Tipidek Satreskrim Polres Gresik. Perempuan berusia 50 tahun yang tinggal di Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik itu ditangkap dalam kasus penipuan senilai Rp 3 miliar.

Penangkapan Feti dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni. Ia menjelaskan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan meminjam uang kepada korban untuk keperluan proyek di salah satu pabrik di Kota Pudak.

Korbannya adalah Gegen Satrio Berbowo Hermanto, warga Jalan Proklamasi, Gresik. Ia melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Gresik karena merasa ditipu mentah-mentah.

“Jadi modusnya itu untuk menyuplai sparepart pabrik di Gresik. Pelaku berdalih kekurangan modal dan meminjam kepada korban untuk melancarkan proyeknya,” ungkap Abid didampingi Kanit Tipidek Iptu Luthfi Hadi Nugroho, Selasa (12/8).

Abid menjelaskan, peristiwa bermula pada Juli 2024 silam. Saat itu korban diperkenalkan kepada Feti oleh seorang guru yang dikenal oleh keduanya.

Dalam pertemuan tersebut, Feti mengaku tengah menangani pekerjaan di sebuah pabrik besar dan membutuhkan dana operasional yang mendesak.

“Korban merasa iba dan percaya karena ada keterlibatan pihak yang dikenalnya. Akhirnya, korban mentransfer Rp 3 miliar ke rekening atas nama perusahaan milik tersangka PT Fesa Karya dan berjanji akan mengembalikan paling lama 3 bulan,” tambahnya.

Setelah tiga bulan berlalu, janji manis pelaku kepada korban ternyata omong kosong. Pelaku sempat memberikan cek kontan senilai Rp 3 miliar kepada korban sebagai bentuk pengembalian dana.

Namun, lanjut Abid, ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut ke bank, hasilnya nihil. “Cek kosong tersebut saldonya tak mencukupi,” tambah Abid.

Aksi tipu-tipu pelaku dengan menggunakan cek kosong itu tak hanya sekali. Korban kembali mencoba mencairkan cek tersebut pada 18 September, 11 Oktober, 20 November 2024, hingga terakhir pada 3 Januari 2025, namun semuanya berakhir dengan penolakan dari pihak bank.

“Tersangka terus mengulur waktu dan mengganti cek dengan nomor berbeda, tapi tetap tidak bisa dicairkan. Akhirnya korban sadar telah ditipu dan melapor ke polisi,” tambah Abid.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Di hadapan Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Kini, tersangka telah diamankan di Polres Gresik dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perempuan paruh baya itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.