Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Gresik, 10 Ribu Liter Solar Diamankan

oleh -529 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya bersama Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menunjukkan barang bukti penimbunan solar subsidi.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya bersama Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menunjukkan barang bukti penimbunan solar subsidi. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Aparat kepolisian membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Gresik utara. Satu orang tersangka dan barang bukti sekitar 10 ribu liter solar berhasil diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Ungkap kasus tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Ia menjelaskan, tersangka merupakan residivis berinisial ZA, 46, warga Margorejo, Wonocolo, Kota Surabaya.

“Barang bukti yang diamankan berupa solar subsidi kurang lebih 9-10 ribu liter yang dimasukkan dalam 10 tangki air masing-masing kapasitas seribu liter. Kemudian dua diesel, tiga pompa air dan selang air 30 meter,” ungkap Arya, Rabu (15/4).

Masih menurut Arya, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pengecekan sebuah gudang yang berada di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, pada Selasa (14/4). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.

Di lokasi, petugas juga meminta keterangan dari penjaga gudang berinisial AD, 34. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AD hanya bertugas menjaga gudang atas perintah tersangka ZA dan tidak mengetahui asal-usul BBM tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap ZA. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Saat ini, polisi masih mendalami modus operandi tersangka dalam mengumpulkan BBM subsidi tersebut. Dan kemana solar-solar tersebut akan dijual.

“Aktivitas penimbunan sudah dilakukan sejak pertengahan Maret 2026. Dan tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah diamankan Polres Gresik pada tahun 2025. Setelah keluar penjara beraksi lagi,” tandasnya.

AKP Arya Widjaya menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Ini penting untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutupnya.

Di samping itu, Polres Gresik juga mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah aktivitas serupa di tempat lain atau keterlibatan pelaku selain ZA.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.