Kades di Jombang Akan Terima Motor Operasional Seharga Rp 40 Juta

oleh -47 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 15 at 2.06.49 PM
Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi (Ist)

KabarBaik.co, Jombang— Rencana pengadaan kendaraan operasional berupa sepeda motor untuk kepala desa di Jombang masih belum memasuki tahap pembelian.

Pemerintah desa memilih berhati-hati dengan menunggu kejelasan petunjuk teknis (juknis) serta pendampingan dari aparat penegak hukum (APH).

Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi, mengatakan pembahasan terkait rencana tersebut sebenarnya sudah berjalan. Namun, hingga kini pihaknya belum berani melangkah lebih jauh.

“Prosesnya sudah berjalan, tetapi kami masih menunggu juknis serta pendampingan dari APH agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Erwin, dalam keterangannya Rabu (15/4).

Menurut dia, dalam juknis sementara hanya diatur spesifikasi umum kendaraan, yakni sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc hingga 200 cc. Dari kategori tersebut, tersedia berbagai pilihan merek dan tipe dengan kisaran harga sekitar Rp 40 juta, termasuk pajak.

Erwin menyebut komunikasi antara Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan APH juga telah dilakukan. Salah satu hasilnya adalah saran agar pihak dealer menyampaikan penawaran resmi terkait harga dan jenis kendaraan.

“Saat ini kami masih menunggu penawaran resmi dari dealer,” katanya.

Sejumlah tipe kendaraan yang masuk dalam kriteria tersebut antara lain Yamaha Nmax, Yamaha Aerox, Honda PCX, dan Honda ADV. Meski begitu, para kepala desa di Kecamatan Jombang masih berupaya menyamakan pilihan agar spesifikasi kendaraan yang digunakan seragam.

“Kami masih menyinkronkan opsi. Harapannya semua desa bisa menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang sama,” ujar Erwin.

Ia juga berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), segera memberikan penjelasan teknis yang lebih rinci, mulai dari spesifikasi, mekanisme pengadaan, hingga batas waktu pelaksanaan.

“Sampai sekarang belum ada komunikasi lanjutan, sehingga masih saling menunggu,” ucapnya.

Sementara itu, Pemkab Jombang sebelumnya telah menetapkan bahwa pengadaan kendaraan operasional menjadi kewenangan penuh pemerintah desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2025 tentang Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2026.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Rika Paur Fibriamayusi, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan menjadi tanggung jawab desa sebagai pengguna anggaran.

“Karena anggaran dikelola desa, maka penentuan kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa,” kata Rika.

Ia menambahkan, dalam juknis yang ada hanya diatur spesifikasi umum kendaraan, tanpa menentukan merek maupun tipe tertentu.

“Keputusan sepenuhnya ada di kepala desa sebagai pengguna anggaran,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.