Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Jombang, 6 Pelaku dan 1 Penadah Diringkus

oleh -437 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 17 at 12.01.44 PM
Para sindikat curanmor yang ditangkap polisi (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Jombang membongkar sindikat curanmor yang beraksi di delapan lokasi berbeda di Jombang. Enam pelaku pencurian dan satu penadah diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung selama dua bulan terakhir.

“Selama dua bulan terakhir kami berhasil menangkap enam tersangka pencurian dengan pemberatan di delapan TKP. Selain itu, satu penadah juga turut kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (17/9/2025).

Salah satu pelaku yang ditangkap adalah WJ (36), warga Kecamatan Perak yang mencuri mobil Mitsubishi L300 milik warga Jogoroto. Aksi pencurian itu terjadi karena korban lalai meninggalkan kunci kontak menancap di kendaraan.

Pelaku lain, MFF (36), warga Gresik, mencuri di dua lokasi berbeda, yakni Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan Desa Miagan, Mojoagung. Ia merusak pintu rumah dan menggunakan kunci palsu untuk menggondol motor, laptop, televisi, dan ponsel.

Tersangka MAYP (30), warga Mojowarno, diketahui dua kali mencuri motor di wilayah Tembelang dan Wonosalam. Ia menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci sepeda motor yang diparkir di area persawahan dan kebun.

AHW (20), residivis asal Jogoroto, kembali diamankan polisi usai membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak. Ia masuk melalui jendela dengan mencongkel bingkai kayu, lalu membawa kabur sepeda motor, dokumen kendaraan, dan dua ponsel.

Sementara itu, EA (21), warga Sidoarjo, ditangkap setelah mencuri motor dan ponsel di sebuah rumah kontrakan di Mojongapit. Modusnya, ia menginap dan memanfaatkan kepercayaan korban, lalu membawa kabur kendaraan yang diparkir di ruang tamu.

Seluruh barang curian tersebut dijual dengan bantuan RS (22), warga Sampang, yang berperan sebagai penadah. Dari hasil penjualan, RS menerima keuntungan sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, polisi juga menangkap NL (61), warga Bareng, yang mencuri sepeda motor Honda Supra X milik warga di area persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Ia menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Untuk penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan,” pungkas Margono. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.