Polisi Dikeroyok saat Bubarkan Pesta Miras di Kenjeran Surabaya, 3 Pelaku Ditangkap

oleh -82 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 30 at 7.49.40 PM
Tiga sopir truk yang keroyok polisi diamankan (Ist)

KabarBaik.co, Surabaya – Tiga sopir truk asal Jalan Pasar Siap, Kenjeran, Surabaya diamankan. Ketiga pelaku yang berinisial ER, RU, dan SA tersebut ditangkap setelah mengeroyok anggota Unit Intelkam Polsek Mulyorejo Aipda Husni.

Kapolsek Mulyorejo AKP Desy Ratnasih Dewanti mengonfirmasi insiden kekerasan yang menimpa anggotanya tersebut. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka fisik di bagian wajah.

“Benar yang dikeroyok adalah anggota Polsek sini. Anggota mengalami luka di pelipis mata akibat dikeroyok. Untuk pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut ada tiga orang,” ujar Desy saat memberikan keterangan, Kamis (30/4).

Kronologi Kejadian

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP Joko Soesanto membeberkan bahwa peristiwa bermula dari kekecewaan para pelaku. Awalnya, ada lima sopir truk yang hendak mengisi solar di SPBU Kenjeran. Namun, mereka gagal melakukan pengisian karena barcode subsidi mereka terdeteksi diblokir.

Lantaran kesal, para sopir tersebut justru menggelar pesta minuman keras (miras) di area sekitar SPBU. Aktivitas mereka yang terpengaruh alkohol mulai mengganggu operasional SPBU, sehingga operator setempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan warga, Aipda Husni turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat mencoba mengambil dokumentasi foto para sopir untuk kepentingan laporan pimpinan, para pelaku yang dalam kondisi mabuk tidak terima. Cekcok pun terjadi hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap petugas.

Tidak Ada Kata Damai

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas ketiga pelaku. Polsek Mulyorejo memastikan bahwa proses hukum akan berjalan hingga ke meja hijau sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara.

“Kasus pengeroyokan ini kami lanjutkan. Tidak ada proses damai atau Restorative Justice,” tegas AKP Joko Susianto.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Mulyorejo dan terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.