Polisi Gadungan Bersenjata Pistol Mainan Ditangkap, Peras Warga Sidoarjo dengan Modus Kasus Narkotika

oleh -450 Dilihat
Polisi Gadungan digelandang di dalam kantor polisi. (Yudha)

KabarBaik.co – Empat pria yang berpura-pura menjadi polisi gadungan berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga dengan alasan korban terlibat kasus narkotika. Para tersangka menggunakan pistol mainan dan borgol untuk menakuti korban dan keluarganya. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan insiden tersebut.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah HRP, 36 tahun, warga Magersari, Sidoarjo, KA, 46 tahun, warga Porong, Sidoarjo, serta dua mahasiswa, MAA, 23 tahun, warga Candi, Sidoarjo, dan MRF, 21 tahun, warga Trate, Gresik.

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, MRF merupakan dalang dari aksi pemerasan ini. “MRF adalah otak kejahatan ini dan mengajak tiga tersangka lainnya untuk menjalankan aksinya,” kata Suryono.

Baca juga:  Serunya Ribuan Polisi Cilik Adu Kebolehan Baris Berbaris Rebutkan Piala Kapolda Jatim

Modus yang mereka gunakan cukup cerdik. MRF, yang sudah mengenal korban sebelumnya, membawa korban membeli narkotika jenis sabu di kawasan Semampir, Surabaya. Sesampainya di parkiran minimarket di Jenggolo, Sidoarjo, tiga tersangka lainnya langsung menyergap korban dan berpura-pura sebagai anggota polisi.

Dengan ancaman borgol dan revolver mainan, korban diborgol dan dibawa ke sebuah warung kopi di kawasan Stadion Jenggolo, Sidoarjo. Di sana, korban diinterogasi dan diperas dengan dalih terlibat dalam kasus narkotika. Para pelaku menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta dari keluarga korban sebagai syarat pembebasan.

Baca juga:  Irjen Imam Sugianto Lantik Sejumlah Pejabat Baru Polda Jatim

Korban S disekap selama dua hari di sebuah homestay di Jalan Mustang, Sidoarjo, sambil menunggu negosiasi uang tebusan. Paman korban akhirnya mampu memberikan uang sebesar Rp15 juta. Namun, pihak keluarga merasa curiga dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap para pelaku.

Suryono menambahkan, meskipun para tersangka mengklaim ini merupakan aksi pertama mereka, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang telah dilakukan sebelumnya. “Kami masih kembangkan kasus ini karena ada indikasi pelaku lebih dari sekali melakukan kejahatan serupa,” ujar Suryono.

Baca juga:  Sambut Kedatangan Habib Umar bin Hafidz, Polda Jatim Lakukan Penebalan Pengamanan

Selain itu, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menyelidiki dugaan kepemilikan narkotika oleh tersangka. “Kami akan memeriksa lebih lanjut soal narkotika yang mereka beli dan apakah ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah ini,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.