KabarBaik.co – Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi dua kasus penganiayaan berujung maut di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Proses rekonstruksi dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Cemara dan Jalan Kedondong, dengan menghadirkan tersangka untuk memperagakan rangkaian peristiwa sesuai hasil penyidikan.
Kasus pertama terjadi di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari. Seorang pemuda berinisial DN, 25, ditemukan tewas di rumahnya, Jumat (15/8) malam.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni MS 40, warga Sananwetan, LG 26, warga Sukorejo, serta EGA, juga asal Sananwetan. Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun.
Kasus kedua berlangsung di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Sukorejo. Korban adalah seorang perempuan muda berinisial MTW, 25, warga Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro.
Tersangka berinisial MKS 35, warga Kota Blitar, dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, menyampaikan bahwa jalannya rekonstruksi berlangsung lancar dan seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil tersebut, polisi memastikan tidak ada fakta baru yang ditemukan.
“Antara BAP dan adegan yang diperagakan di lapangan sama. Rekonstruksi ini sekaligus menguatkan keterangan para tersangka,” kata Subiyantana, Jumat (29/8).
Menurutnya, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kronologi peristiwa. Setelah tahapan ini selesai, penyidik akan segera merampungkan pemberkasan. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.
“Setelah rekonstruksi, pemberkasan akan segera kami lengkapi. Jika dinyatakan lengkap atau P21, perkara langsung berlanjut ke tahap persidangan,” tambahnya.
Selain mengusut kasus pembunuhan, polisi juga menindaklanjuti temuan lain yang terkait dengan salah satu Korban Kamar kos di Jalan Kendondong berinisial MTW. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut milik korban.
“Dari pemeriksaan bahwa pil LL yang ditemukan memang positif milik korban (MTW),” jelas Kompol Subiyantana.
Polres Blitar Kota memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Rekonstruksi juga dihadiri pihak kejaksaan untuk mengawasi jalannya proses, sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(*)