Kematian Perempuan Muda di Kota Blitar Akibat Dicekik Kekasih Gelap, Polisi Ungkap Motif

oleh -163 Dilihat
178c8de5 9f46 4f44 ae4d ba2ea5b97d4e scaled
Pers rilis di Polres Blitar Kota. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Polres Blitar Kota akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat seorang perempuan di kamar kos Jalan Kedondong, Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Korban diketahui bernama Mayga Triya Wanda Ayu, 25 tahun, warga Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan kekasih korban, MKS, 29, warga Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar sebagai tersangka.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, awalnya korban ditemukan tak sadarkan diri di kamar kos dan dinyatakan sudah tidak bernyawa saat dibawa ke RS Budi Rahayu Kota Blitar.

Keluarga curiga atas penyebab kematian korban lalu melaporkan ke Polres Blitar Kota. “Hasil penyelidikan kami, korban meninggal akibat tindak penganiayaan oleh pacarnya sendiri,” kata Titus, Jumat (22/8).

Penganiayaan itu terjadi Rabu (19/8) sekitar pukul 05.00 pagi. Dari keterangan saksi, tersangka sempat menarik korban ketika hendak keluar kamar kos, hingga korban terjatuh membentur lantai.

Tak berhenti di situ, tersangka juga mencekik leher korban dengan cara dipiting. Lalu menendangnya hingga korban tidak sadarkan diri.

“Korban mengalami luka serius di bagian leher akibat cekikan. Dari hasil visum, penyebab kematian diduga kuat karena kerusakan organ vital di leher,” jelas Titus.

Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi hubungan asmara. Korban diketahui sudsh memiliki suami sah. Sebelum kejadian, korban dan tersangka terlibat cekcok yang berujung kekerasan.

“Tersangka mengaku sakit hati saat bertengkar dengan korban, lalu melampiaskan dengan tindak penganiayaan,” ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 18 barang bukti dari kamar kos, antara lain botol minuman, sprei, selimut, sandal, piring pecah, korek api, hingga 53 butir pil double yang diduga milik korban.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.