KabarBaik.co, Mataram – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Ibnu Khalil, menegaskan bahwa suara masyarakat tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah terkait polemik yang melibatkan anggota DPD RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS atau Arya Wedakarna, dengan pihak Yelta.
Menurut Ibnu Khalil, dirinya bersama tiga anggota DPD RI asal NTB memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawal persoalan tersebut. Ia berharap proses penyelesaian tidak membuat salah satu pihak merasa terpojok. “Saya sebagai representasi masyarakat Nusa Tenggara Barat harus bersuara dan ikut terlibat untuk memfasilitasi. Jangan sampai pihak Yelta ini tersudutkan dengan sikap-sikap yang kita tidak inginkan,” ujar Ibnu Khalil.
Ia mengatakan, apabila kedua pihak telah merasa aman dan nyaman serta sepakat menyelesaikan persoalan melalui perdamaian, hal tersebut merupakan perkembangan positif. “Seandainya kedua belah pihak sudah merasa nyaman, merasa aman, ya Alhamdulillah. Memang perdamaian itu yang kita inginkan,” katanya.
Namun, Ibnu Khalil menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya bergantung pada kesepakatan kedua pihak. Aspirasi masyarakat NTB juga perlu menjadi perhatian karena anggota DPD merupakan representasi masyarakat. “Kami berempat ini masih melihat reaksi masyarakat. Bagaimanapun kami ini adalah representasi masyarakat. Kami masih melihat situasi ataupun masukan dari masyarakat, apakah masyarakat menginginkan perdamaian atau tetap meminta untuk dilaporkan ke BK,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat masyarakat yang mendorong agar persoalan tersebut tetap diproses melalui Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Dorongan itu, kata dia, tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga agar menjadi pembelajaran dan mencegah kejadian serupa terulang. “Ada masukan dari mereka bahwa dengan diproses di BK, biar tidak terulang dan biar ada efek jera,” ungkapnya.
Ibnu Khalil juga menyinggung persepsi sebagian masyarakat terhadap sejumlah pernyataan dan tindakan Arya Wedakarna yang sebelumnya menuai kontroversi. “Masyarakat juga sudah tahu, baik di NTB lebih-lebih di Bali, bahwa AWK ini sering melakukan yang ada indikasi rasisme, penghinaan dan sebagainya,” katanya.
Karena itu, Ibnu Khalil mengatakan pihaknya belum menentukan sikap akhir. Perkembangan penyelesaian persoalan serta aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Arya Wedakarna sebelumnya beberapa kali menjadi sorotan publik karena pernyataan dan tindakannya yang menuai kontroversi. Pada Januari 2024, pernyataannya terkait penggunaan hijab oleh petugas frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai viral dan mendapat kecaman dari sejumlah pihak, termasuk MUI Bali. Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur rasisme dan berpotensi mencederai kerukunan antarumat beragama. Polemik tersebut kemudian berlanjut ke Badan Kehormatan DPD RI.
Pada Februari 2024, BK DPD RI menyatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, kode etik dan tata tertib DPD RI. Putusan tersebut berujung pada pemberhentian Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI. Sebelumnya, Arya Wedakarna juga pernah menghadapi kontroversi terkait pernyataan mengenai keyakinan masyarakat Nusa Penida serta sejumlah persoalan lain yang memicu protes publik di Bali. (*)






