KabarBaik.co, Mataram – Pemberantasan narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan persoalan serius. Di tengah pengungkapan 129 kasus dalam Operasi Antik Rinjani 2026, tiga personel aktif Polri justru turut diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Ketiga personel tersebut masing-masing berinisial IDMA yang bertugas di Polda NTB, IKM personel Polres Lombok Barat, dan A yang merupakan personel Polres Bima Kota. Keterlibatan tiga anggota Polri ini menjadi perhatian karena aparat kepolisian merupakan salah satu institusi yang berada di garis depan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar Direktorat Resnarkoba Polda NTB di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8). Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, IDMA dan IKM diamankan di sebuah vila di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika yang dibawa.
Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine. Keduanya kemudian diserahkan untuk diproses melalui fungsi Propam, termasuk terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Sementara, personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Berbeda dengan dua personel lainnya, A selain menjalani proses disiplin dan kode etik juga diproses secara pidana.
“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” kata Roman.
Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd mengatakan, ketiga personel tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan internal Polri. Selain proses pidana bagi personel yang memenuhi unsur pidana, ketiganya juga akan menghadapi proses pelanggaran kode etik profesi Polri.
Wildan menyebut ketentuan yang berlaku membuka kemungkinan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) dan Perpol 7 Tahun 2022 huruf e bahwa personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” ujar Wildan.
129 Kasus Diungkap
Kasus yang melibatkan tiga personel Polri tersebut menjadi bagian dari pengungkapan Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, selama operasi tersebut Polda NTB bersama jajaran Polres mengungkap 129 kasus narkotika dan mengamankan 178 tersangka.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 488,530 gram, ganja 5.589,440 gram dan satu pohon ganja, magic mushroom 922,86 gram, tiga butir obat-obatan serta uang tunai Rp 173.737.000. Dari 129 kasus tersebut, sebanyak 27 kasus merupakan Target Operasi (TO).
Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap enam TO, Polresta Mataram tiga TO, sedangkan Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima dan Bima Kota masing-masing mengungkap dua TO. Menurut Kholid, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di NTB. (*)






