KabarBaik.co, Gresik – Polsek Sangkapura membubarkan aktivitas sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian di wilayah Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Minggu (17/5).
Pembubaran dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui hotline “Lapor Cak Rama” terkait adanya aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.
Kapolsek Sangkapura Iptu Andik Asworo mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan lima personel yang dipimpin Kanit Reskrim untuk mendatangi lokasi.
“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Iptu Andik dalam keterangannya.
Saat petugas tiba di lokasi, para penonton dan pemain sabung ayam disebut langsung semburat melarikan diri. Polisi pun tidak menemukan pelaku di tempat kejadian.
Di lokasi, petugas hanya mendapati arena sabung ayam sederhana yang terbuat dari karpet bekas dan pembatas kain berukuran sekitar 3 x 2 meter. Selain itu, polisi menemukan dua ekor ayam serta sejumlah kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya.
“Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam yang disaksikan perangkat desa setempat,” kata dia.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam, delapan unit sepeda motor, dan dua unit sepeda listrik.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Sangkapura untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian.(*)







