Kabarbaik.co, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk melakukan aksi gerak cepat (gercep) dengan membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Jumat (20/2) sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah korban di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, satu terduga pelaku sudah kami amankan dan satu lainnya sedang dalam proses pengejaran. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial EA, 25 tahun, seorang pemuda dengan tato didada berdomisili di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Sementara terduga pelaku kedua berinisial MZ, 33 tahun, warga Jember saat ini dalam pengejaran.
“Terduga pelaku memanfaatkan situasi saat kendaraan diparkir dengan kunci masih menempel. Dalam waktu singkat, kendaraan langsung dibawa kabur,” jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca
Korban berinisial IM, 37 tahun, kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 4522 UY warna putih tahun 2018, yang menyebabkan kerugian material bagi korban. Setelah menemukan kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang.
“Dari penangkapan terhadap EA, kami mengamankan barang bukti berupa helm merk INK warna putih hitam, satu unit Honda PCX warna biru sebagai sarana, handphone OPPO F9 warna ungu, serta jaket warna hijau,” tambah Sukaca.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, selalu menggunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.







