Polisi Ringkus Pelaku Curanmor 11 TKP di Gresik, Amankan Barang Bukti 4 Motor

oleh -2130 Dilihat
79873f95 68d4 4106 b4db bf4d31a18168 scaled
Tersangka HS. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di belasan TKP. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti empat sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Tersangka berinisial HS, 29 tahun asal Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik. Ia diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Selasa (20/8) malam.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pencurian motor yang terjadi dua hari sebelumnya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga Peganden, Gresik, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya pada Senin (18/8).

“Korban memarkir sepeda motor di depan rumah. Namun sekitar pukul 14.30 WIB, sepeda motor sudah tidak ada di tempat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melapor ke Polres Gresik,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/8).

IMG 5997
Empat sepeda motor yang diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. (Foto: Ist)

Dari laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Informasi mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Sidomoro, Kebomas. Tim Resmob langsung bergerak dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di dalam rumah. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam aksinya,” imbuh Andi.

Dalam pemeriksaan, HS mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Gresik. Rinciannya, lima kali di Kecamatan Manyar, tiga kali di Bungah, dua kali di Sidayu, dan satu kali di Panceng.

Modus yang digunakan tergolong sederhana, namun efektif. Pelaku mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel di kendaraan.

“Motor-motor hasil curian dijual dengan harga murah. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” ujar Andi.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit Honda Beat putih strip biru, 1 unit Honda Beat hitam putih, 1 unit Honda Vario 125 warna biru, 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam. Serta jaket dan kacamata yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.