KabarBaik.co – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di belasan TKP. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti empat sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Tersangka berinisial HS, 29 tahun asal Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik. Ia diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Selasa (20/8) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pencurian motor yang terjadi dua hari sebelumnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga Peganden, Gresik, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya pada Senin (18/8).
“Korban memarkir sepeda motor di depan rumah. Namun sekitar pukul 14.30 WIB, sepeda motor sudah tidak ada di tempat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melapor ke Polres Gresik,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/8).

Dari laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Informasi mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Sidomoro, Kebomas. Tim Resmob langsung bergerak dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di dalam rumah. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam aksinya,” imbuh Andi.
Dalam pemeriksaan, HS mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Gresik. Rinciannya, lima kali di Kecamatan Manyar, tiga kali di Bungah, dua kali di Sidayu, dan satu kali di Panceng.
Modus yang digunakan tergolong sederhana, namun efektif. Pelaku mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel di kendaraan.
“Motor-motor hasil curian dijual dengan harga murah. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” ujar Andi.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit Honda Beat putih strip biru, 1 unit Honda Beat hitam putih, 1 unit Honda Vario 125 warna biru, 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam. Serta jaket dan kacamata yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)