Polisi Tangkap 2 Penimbun BBM Subsidi di Lamongan, Modus Pakai Surat Dinas Pertanian

oleh -394 Dilihat
Barang bukti yang diamankan Polres Lamongan.
Barang bukti yang diamankan Polres Lamongan.

KabarBaik.co, Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua kecamatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga menjalankan bisnis ilegal dengan memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi.

Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Ngimbang dan Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jumat (17/4). Dua tersangka berinisial AS dan S kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan distribusi energi di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Modus tersangka adalah memanfaatkan surat keterangan dari Dinas Pertanian yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sektor pertanian, namun disalahgunakan dengan cara menimbun dan menjual kembali BBM subsidi tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal itu telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Dengan modus yang tergolong sederhana namun terorganisir, kedua pelaku disebut mampu meraup keuntungan sekitar Rp 250.000 per hari dari penjualan BBM subsidi dengan harga non-subsidi.

Barang bukti yang diamankan Polres Lamongan.
Barang bukti yang diamankan Polres Lamongan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 500 liter BBM bersubsidi campuran jenis Solar dan Pertalite yang disimpan dalam sejumlah jerigen.

Barang bukti yang diamankan antara lain 3 jerigen @38 liter berisi BBM jenis Pertalite (114 liter), 7 jerigen @20 liter berisi BBM jenis Pertalite (140 liter), 6 jerigen @30 liter berisi BBM jenis Solar (180 liter), serta 1 unit sepeda motor warna hitam yang telah dimodifikasi dengan tangki berisi 20 liter BBM jenis Pertalite.

“Kemudian 1 unit kendaraan roda 3 jenis Tossa warna biru, 1 buah ronjot besi untuk mengangkut drum BBM, 3 barcode (1 dari Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, serta 2 dari Dinas Pertanian), 1 unit handphone warna merah.” tambahnya.

Polisi menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program pemerintah sekaligus menindaklanjuti atensi pimpinan di tengah situasi global yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia dan potensi kelangkaan BBM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran, demi menjaga ketersediaan energi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.