KabarBaik.co – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan belakang markas Yonif 511, Jalan Maluku, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar. Pelaku berinisial I, seorang pria berusia 38 tahun, warga Dusun Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho, mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung pada Sabtu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di tepi sawah saat hendak menanam padi. Jarak antara korban dan sepeda motor sekitar 20 meter. Namun, sekitar pukul 08.00 WIB, korban menyadari sepeda motornya telah hilang.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil tas yang ditinggalkan korban di sepeda motor. Di dalam tas tersebut, pelaku menemukan kunci motor. Setelah mencoba, ternyata kunci tersebut cocok dengan motor korban, sehingga pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas AKBP Titus Yudho, Jumat (24/1).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku sempat menitipkan sepeda motor hasil curian kepada seorang saksi bernama Andik Sulistyo, warga Jalan Galunggung, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai Rp 5,8 juta.
“Motor tersebut sempat dititipkan kepada Andik Sulistyo, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” tambah AKBP Titus Yudho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)