KabarBaik.co – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang meresahkan warga. Yakni pencurian 14 tabung gas LPG 3 kg milik rumah makan dan pencurian kendaraan bermotor serta handphone di sebuah salon di Kota Blitar.
Kasus pertama terjadi di rumah makan “Ali Chicken” yang berlokasi di Desa/Kecamatan Sanankulon. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, menjelaskan kejadian ini berawal dari laporan karyawan rumah makan yang menemukan gudang dalam kondisi rusak, dengan pengait pintu patah dan bekas congkelan benda tumpul. Sebanyak 14 tabung gas LPG 3 kg yang disimpan di dapur hilang.
Hasil rekaman CCTV menunjukkan seorang pria berinisial AM, 37 tahun, warga Desa Bendol, Kecamatan Ponggok, membawa tabung-tabung tersebut menggunakan sepeda motor sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku ini beraksi dengan sangat rapi, menggunakan sepeda motor dan obrok untuk membawa hasil curiannya. Berkat laporan cepat dari saksi dan pemilik rumah makan, kami bisa melacak identitas pelaku,” jelas AKP Sukamto, Jumat (17/1)
Kasus kedua terjadi di sebuah salon di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Tersangka, MNL, 24 tahun, warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, diketahui menginap di rumah salah satu kenalannya.
Saat pemilik rumah tertidur, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.
Atas perbuatannya, MNL dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Huruf E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemetaan wilayah yang dianggap rawan kejahatan untuk meningkatkan pengawasan.
“Kami terus memantau titik-titik rawan dan mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. Mari bersama-sama menjaga Kota Blitar agar tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Titus.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Blitar dan menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak kejahatan lainnya. (*)