KabarBaik.co – Satreskoba Polres Bojonegoro hingga saat ini masih melakukan penyelidikan usai terjadinya kericuhan di lapas kelas IIA Bojonegoro pada Rabu (22/7). Dalam kericuhan tersebut petugas lapas yang melakukan razia menemukan sebanyak 364,58 gram dan 199 butir pil ekstasi yang disimpan di atas plafon kamar warga binaan.
Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi maupun warga binaan yang turut diamankan pada peristiwa kericuhan lapas kelas IIA Bojonegoro.
“Sampai dengan saat ini telah banyak yang dimintai keterangan, dan masih berjalan,” ujar Karyoto, Selasa (29/7).
Karyoto menambahkan pemeriksaan ini melibatkan semua pihak, termasuk petugas lapas kelas IIA Bojonegoro. “Selain warga binaan ada juga petugas lapas yang kita periksa, dan proses masih tetap berjalan,” katanya.
Dalam insiden di lapas kelas IIA Bojonegoro, petugas dari polres Bojonegoro yang juga menerjunkan petugas dari Brimob mengamankan lima warga binaan. Dalam kericuhan tersebut terjadi di ruang tahanan Blok A4 dan A5, yang diketahui merupakan blok tahanan khusus kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kelima warga binaan tersebut adalah Imam Buchori dan Yogi Misfanto atas kasus pencurian dengan pemberatan yang di vonis 4 tahun penjara, Abdul Halim, Dodik Yunianto atas kasus narkoba dengan vonis 5 tahun penjara pada Desember tahun 2022, Aditya Mohammad Cahoirun. (*)