Politisi Senayan dari NasDem Ini Dukung Langkah Pemerintah Perketat Aturan Naturalisasi

oleh -178 Dilihat
SENAYAN
JAKARTA - Indonesia. March 22, 2018: Beautiful Indonesia Parliament Complex building under blue sky in Jakarta, Indonesia

KabarBaik.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, akan memperketat aturan naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pihaknya menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa menyertakan anggota keluarga inti.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendukung penuh langkah pemerintah tersebut. Kebijakan ini dinilai krusial guna melindungi aset nasional serta mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan. “Pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif,” ujar Willy seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (10/8).

Menurut Willy, pemberian status WNI tidak boleh sekadar didasarkan pada alasan praktis seperti status atlet, investasi, maupun ikatan pernikahan. “Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,” ujar Willy.

Politisi NasDem itu menekankan pentingnya pengawasan agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis. Karena itu, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi membiarkan wilayah pesisir pantai dikuasai WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional, serta menghindarkan negara dari kerugian sosial dan ekonomi akibat proses pewarganegaraan yang longgar.

​Willy membandingkan proses naturalisasi di sejumlah negara lain yang menerapkan standar ketat. Misalnya Australia. Negara kanguru tersebut mensyaratkan masa residensi yang panjang, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya. Sementara di Swiss, pemohon wajib tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi langsung dari komunitas lokal terkait sejauh mana mereka terasimilasi secara kultural. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.