KabarBaik.co – Sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang bagian barat telah diamankan Polres Batu. Ada empat terduga pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Batu. Empat pelaku ini terdiri atas tiga pencuri dan satu penadah.
Para pencuri berhasil menggasak tiga unit sepeda motor di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Sabtu (28/12). Kedua di Dusun Krajan, Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Rabu (19/2). Lalu titik ketiga di Dusun Maron, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon pada Kamis (20/2).
Keempat pelaku yang diamankan itu adalah HS, 36, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang; VCK, 27, warga Desa Pandesari, Kecamatan Ngantang; AH, 42, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji; dan AL, 37, sebagai penadah barang hasil curian merupakan warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
“Kami telah menangkap tiga aktor utama pencurian sepeda motor dan satu penadah. Selain pelaku, pihaknya juga mengankan sejumlah barang bukti. Keempat terduga pelaku curanmor itu kamu amankan di kediamannya masing-masing,” tegas Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Rabu (5/3).
Rudi menjelaskan, penangkapan sindikat curanmot tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari para korban pencurian. “Ketiga korban curanmor ini antara lain Angga Wahyu Galih Pratama, 24, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pemilik sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nopol N 2618 KD,” tuturnya.
“Kemudian Nanta Dwi Sumardi Saputra (26) warga Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pemilik motor Honda Vario AT tahun 2015, Nopol N 2357 KR. Lalu Izzatun Najah Maulidia, 25, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon pemilik sepeda motor warna Putih Nopol N 4107 KK,” imbuh Rudi.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Rudi, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat milik AH. Mereka merusak rumah kunci dan menggunakan sebuah kunci yang telah dimodifikasi. Sedangkan modusnya, pelaku berkeliling di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang khususnya wilayah Kecamatan Pujon dengan tujuan mencari sasaran kendaraan yang diparkir di luar rumah, baik kondisi kendaraan dikunci strir ataupun kendaraan yang kuncinya tertempel.
Setelah diketahui keadaan di sekitar sepi dan jauh dari pantauan pemilik, lanjut Rudi, pelaku langsung melakukan aksinya dengan merusak kunci menggunakan kunci yang sudah modifikasi. “Setelah berhasil, pelaku utama langsung menjual sepeda motor kepada penadah (AL). Sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga Rp 2,4 juta hingga Rp 3,6 juta,” tegas Rudi.
Belajar dari peristiwa ini, Rudi menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar lebih waspada dan berhati-hati ketika memperkir kendaraannya. “Ada baiknya jika kami melihat modus pelaku, maka pemilik sepeda motor kami himbau untuk tidak memakirkan kendaraanya dengan sembarangan dan tanpa dilengkapi dengan kunci ganda,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan satu orang penadah dijerat menggunakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)