KabarBaik.co– Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar konferensi pers terkait keberhasilannya mengungkap dua kasus, yakni peredaran pil double L di Dusun Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, serta perdagangan minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi dengan modus toko jamu di Kecamatan Kanigoro.
Dalam kasus peredaran pil double L, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MRPS 18, warga Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi, dan HS 18, warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Dari tangan keduanya, petugas menyita sebanyak 303 butir pil double L sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, hasil penyelidikan terhadap HS mengungkap keterlibatannya sebagai provokator dalam aksi konvoi oknum perguruan pencak silat di depan Mapolres Blitar.
Tak hanya kasus narkotika, Polres Blitar juga mengungkap praktik perdagangan miras ilegal di Kecamatan Kanigoro. Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan penjualan minuman keras di balik usaha toko jamu. Polisi menetapkan AS, 45, warga Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, sebagai tersangka.
Dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 12 jeriken dan 118 botol miras berbagai ukuran. AS dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 KUHP. Meski terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AS karena alasan kesehatan. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Blitar juga menggelar operasi peredaran miras selama 20 hari di berbagai titik. Dalam operasi ini, polisi menyita 1.267 botol miras berbagai ukuran serta 11 jeriken miras ilegal.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba dan miras ilegal guna menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar. Selain itu, pihaknya juga akan menertibkan oknum dari perguruan pencak silat yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
“Kami mengimbau agar setiap perguruan pencak silat lebih selektif dalam menerima anggota serta meningkatkan pengawasan terhadap mereka. Jika ada anggota yang terlibat dalam tindak pidana atau peredaran narkoba dan miras, harus diberikan sanksi tegas serta evaluasi yang mendalam,” ujar AKBP Arif.
Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan operasi rutin guna menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar. (*)