Jualan Miras Berkedok Es Moni, Pria Grogol Kediri Diringkus Polisi

oleh -270 Dilihat
d577225f 2e4c 468d 8444 6495663231d4

KabarBaik.co – SM, pria paruh baya asal Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri hanya tertunduk lesu di Mapolres Kediri Kota. Ia diamankan polisi buntut bisnis jualan minuman keras (miras) berkedok es moni.

Penangkapan SM bermula dari viralnya sebuah video di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah warung yang terlihat ramai pembeli dan bersantai menikmati minuman keras berkedok es moni. Tampak pula tambul didih atau darah ayam yang dimasak.

Satnarkoba Polres Kediri Kota pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan SM di warungnya. Pria paruh baya itu pun tidak berkutik dan langsung dikeler ke kantor polisi.

Saat digerebek di warungnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti susu, arak jowo 25 liter berbentuk jeriken, 22 botolan kemasan 1,5 liter dan 6 botol kemasan 600 mililiter.

Diketahui es moni merupakan racikan arak jowo, susu kental manis dicampur dengan minuman sachet dan ditambahi es batu. Biasanya pengunjung menikmati minuman memabukkan itu dengan tambul didih.

Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kasatnarkoba Polres Kediri Kota mengatakan, selain penjual es moni tersebut, pihaknya mengungkap 10 kasus yakni empat kasus narkotika, lima kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan satu kasus minuman keras.

Dalam pengungkapan kasus Juli-Agustus 2024 ini, pihaknya mengamankan sebanyak 12 tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba hingga minuman keras berbagai merek. “Dari 12 tersangka, empat diantaranya merupakan residivis. Semuanya laki-laki,” katanya, kemarin.

Bowo melanjutkan, barang bukti yang disita petugas terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,29 gram, 4.201 pil dobel L, 6 botol miras arak jowo berukuran 1500 mililiter, 22 botol arak jowo ukuran 600 mililiter, 1 jerigen berisi arak 25 liter, 1 anggur merah, dan botol bir bintang 21 botol. Selanjutnya, 15 botol anggur 500 mililiter, 6 botol anggur, 9 botol anggur, 11 alexis, botol, 10 bir hitam, 13 botol anggur kawa kawa, dan 10 botol anggur 500.

“Juga 12 unit ponsel, 5 iPad, 2 alat hisap sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 360 ribu, 4 timbangan digital untuk memecah narkotika jenis sabu sabu,” tambahnya.

Dari 12 tersangka, lanjut dia, empat residivis yakni MM, SM, AW, dan HT. Selain itu, pihaknya juga merinci bahwa 10 kasus tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Saat ini belasan tersangka ditahan di Rutan Mako Polres Kediri Kota,” ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.