KabarBaik.co – Dua pejabat Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bojonegoro diperiksa tim penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (3/10). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan iklan media di anggaran tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adji Sudarmono mengatakan, dua pejabat yang dipanggil adalah Panji Aryo Kusumo, kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Bojonegoro dan Nanang Dwi Cahyono, mantan sekretaris Dinas Kominfo Bojonegoro.
Saat ini Nanang menjabat sebagai sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Bojonegoro. “Hari ini kita panggil dua pejabat di Dinas Kominfo Bojonegoro untuk meminta keterangan soal pengadaan iklan di media massa di tahun anggaran 2023,” ujar Bayu, Kamis (3/9).
Menurut Bayu, kedua pejabat yang dimintai keterangan sebelumnya juga pernah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Bojonegoro. “Sudah dua kali kita lakukan pemeriksaan dan statusnya masih penyelidikan,” papar Bayu.
Bayu menjelaskan, keterangan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro selama kurang lebih tiga jam itu itu akan menjadi bahan acuhan untuk menentukan langkah tim penyidik. “Dari hasil pemeriksaan ini kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan langkah ke depanya,” pungkasnya. (*)