KabarBaik.co – Konflik yang melibatkan masalah batas tanah di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember berhasil diselesaikan melalui mediasi oleh 3 pilar desa setempat.
Mediasi yang juga diprakarsai oleh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW juga menghasilkan kesepakatan antara dua warga yang berselisih, Sulhan, 48 tahun, dan Kamijan, 54 tahun.
Menurut Bhabinkamtibmas Pancakarya, Brigadir Riky, perselisihan ini bermula ketika Sulhan mengadukan Kamijan bahwa Kamijan telah melanggar batas tanah yang seharusnya miliknya.
“Konflik tersebut menciptakan ketegangan di antara kedua pihak dan mengancam keharmonisan di lingkungan desa,” ujarnya, Jumat (14/6).
Setelah pihaknya mengungkapkan bersama dengan perangkat desa dan Babinsa segera mengambil langkah untuk mengadakan mediasi. Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua belah pihak di rumah Kepala Desa Pancakarya, Mokh Agus Salim.
“Mediasi berlangsung dalam suasana yang penuh kesabaran dan keterbukaan, dengan tujuan utama untuk mencapai kesepakatan damai dan kekeluargaan,” jelasnya.
Brigadir Riky menjelaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan, agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, Polres Jember tetap komitmen dalam kehadirannya di tengah masyarakat untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman warganya. Pihaknya juga menegaskan setiap permasalahan di tingkat bawah tidak harus diselesaikan di ranah hukum sepanjang bisa dimediasi.
“Kami berusaha untuk selalu menjaga ketertiban dan keharmonisan di desa dan mediasi ini adalah salah satu upaya kami untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak merugikan kedua belah pihak,” tegas Bayu.(*)