KabarBaik.co – Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan 3 ton pupuk bersubsidi yang diduga sengaja tidak didistribusikan di wilayah yang seharusnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat pers rilis di halaman Mapolres Jember, Selasa (11/3).
Bayu mengungkapkan jika kasus ini terungkap saat polisi meringkus pelaku berinisial S dari hasil pengembangan yang dilakukan ternyata S merupakan suruhan dari pelaku lain yang berinisal MG.
“Dari situ kami kembali menelusuri lebih dalam, dan ternyata pelaku MG ini merupakan pemilik UD. Tani yang berada di Wilayah Kecamatan Sumbersari,” ujar Bayu.
“Setelah itu ternyata memang di gudang UD tani itu merupakan pupuk Subsidi dari pemerintah,” katanya.
Namun nyatanya, oleh pelaku pupuk ini justru di distribusikan ke wilayah Kecamatan Umbulsari. Dimana hal itu tentu menyalahi aturan pendistribusian.
“Seperti kita tahu, pupuk ini kan pendisribusianya harus sesuai dengan RDKK yang berasa di Wilayahnya. Kalau Sumbersari ya kelompok tani yang ada di lingkup itu. Jelas itu menyalahi aturan,” jelas Bayu.
Bayu menambahkan, berdasarkan pengakukan dari pelaku mereka berasalan bahwa stok di gudang UD Tani tersebut masih ada sisa berlebih.
“Jadi katanya kelebihan stok jadi di bawa ke Umbulsari. Tapi apapun itu cara mereka tetap salah dan kamu akan terus melakukan penyelidikan,” ungkap Bayu.
“Untuk pupuknya sendiri kami akan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pertanian, agar pupuk sitaan ini bisa kembalikan dan diserahkan kepada pihak yang berhak,” imbuh Bayu. (*)