Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu

oleh -389 Dilihat
38590d94 384a 449f a5c0 b8f71c89d3d2
Konferensi pers di Polres Kediri Kota (Foto: Muhamad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Selama periode April hingga Mei 2025, Satresnarkoba Polres Kediri Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Total 23 tersangka diamankan, salah satunya diketahui dikendalikan oleh jaringan luar kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan pengungkapan dilakukan selama dua bulan terakhir, mencakup 10 kasus narkotika dan 9 kasus okerbaya.

“Total ada 19 kasus yang kami ungkap, dengan jumlah tersangka 23 orang. Sebanyak empat di antaranya merupakan residivis,” ujar AKBP Bramastyo dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (3/6).

Barang bukti yang disita juga cukup besar, di antaranya sabu seberat 473,74 gram, ganja 26,68 gram, dan 16.489 butir pil double L. Selain itu, petugas juga menyita handphone, alat hisap, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai hasil transaksi.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, pada Senin (26/5). Petugas menemukan sabu seberat 427,4 gram dan ganja 2,42 gram yang diduga akan diedarkan.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu yang besar. Kami akan terus telusuri jaringan yang lebih luas,” katanya.

Dalam kasus berbeda, salah satu tersangka berinisial AWP diketahui merupakan residivis yang kembali beraksi di bawah kendali seseorang berinisial JP dari luar kota. AWP menjalankan sistem ranjau dan mendapat bayaran Rp 1 juta per ons.

“Dia sudah empat kali menjalankan transaksi. Modusnya ranjau, jadi barang diletakkan di titik tertentu lalu diambil oleh kurir lain yang tidak saling kenal,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Endro Purwandi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.