KabarBaik.co, Lamongan – Polres Lamongan mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan selama Februari hingga Maret 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Senin (16/3).
“Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap empat kasus curanmor yang terjadi dalam kurun Februari hingga Maret 2026. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Arif.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Menurut Arif, tiga kendaraan tersebut langsung dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai agar dapat dimanfaatkan kembali oleh korban.
“Kendaraan barang bukti kami pinjam-pakaikan kepada pemiliknya sehingga bisa digunakan kembali, terutama menjelang hari raya,” katanya.
Kasus pertama terjadi di Dusun Podo, Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor miliknya.
Berdasarkan keterangan korban, kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah oleh suaminya. Namun pada pagi hari saat hendak digunakan ke masjid, sepeda motor itu sudah tidak berada di tempatnya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial EP, 41, warga Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan, EP diketahui melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial D yang saat ini masih buron.
“Keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Lapas Gresik pada 2023,” kata Arif.
Dalam aksinya, para pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang mudah dicuri, terutama kendaraan yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di dasbor motor sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.
Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap tiga kasus curanmor lain yang terjadi pada 2, 10, dan 11 Maret 2026.
Ketiga kejadian tersebut berlangsung di area parkir sejumlah minimarket di wilayah Lamongan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MF, warga Bangkalan, Madura. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Arif menjelaskan, MF juga merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada 2025.
“Pelaku bersama rekannya berangkat dari Bangkalan menuju Lamongan untuk mencari target sepeda motor yang diparkir di depan minimarket,” ujarnya.
Para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan sehingga sepeda motor dapat dengan mudah dibawa kabur.
Dari tiga kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, sedangkan satu kendaraan lainnya masih dalam pencarian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan hasil curian tersebut biasanya dibawa ke Pulau Madura untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.
Ia menyarankan pemilik kendaraan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
“Langkah sederhana seperti menggunakan kunci ganda atau gembok tambahan bisa mempersulit pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya,” kata Arif.(*)






