KabarBaik.co – Polres Malang berhasil mengamankan MZ, warga Dusun Sumber Pitu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pria berusia 29 tahun itu diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (15/4) pagi.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, peristiwa pencurian itu bermula saat korban, Karyanto, 48, salah seorang petani asal Jabung memarkirkan sepeda motornya di pinggir sawah untuk menanam padi.
“Saat korban tengah bekerja di sawah bersama beberapa orang saksi, pelaku datang dan langsung membawa kabur motor korban yang ditinggal dalam kondisi kunci masih menempel,” kata Bambang, Rabu (16/4).
Menurut Bambang, pelaku tersebut juga telah berusaha melarikan diri, namun tak berselang lama petugas dari Polsek Pakis yang menerima laporan cepat bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan warga di sekitar TKP.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang beraktivitas di sawah langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MZ merupakan residivis dalam kasus pencurian yang terjadi pada 2022 lalu. Dia sebelumnya membobol sebuah toko dan dihukum hampir dua tahun penjara.
Polisi menduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. “Pelaku ini pernah menjalani hukuman atas kasus pembobolan toko pada tahun 2022. Setelah bebas, dia kembali terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan pelaku juga terlibat dalam kasus lain,” jelas Bambang.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam milik korban beserta STNK dan fotokopi BPKB sebagai barang bukti. Pelaku diamankan di Mapolsek Pakis dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bambang menjelaskan, Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir, guna mencegah tindak kejahatan serupa. “Kami mengimbau kepada warga untuk memberikan pengaman tambahan seperti kunci ganda kendaraan, terutama saat beraktivitas di luar rumah,” tegasnya. (*)