Kurang Dari Dua Hari Polres Malang Ungkap Cepat Kasus Pencurian Mobil di Jabung

oleh -336 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 08 at 14.42.36
Tersangka yang diduga melakukan pencurian di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Polres Malang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian mobil Honda HR-V di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Hanya dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil menemukan kendaraan tersebut di Kabupaten Sampang, Madura, sekaligus menangkap pelaku utama.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jabung dan Tim Resmob Polres Malang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak. Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, akhirnya pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap,” ujar Bambang, Rabu (8/10).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/9), saat korban berinisial H, 45, warga Kabupaten Pasuruan, kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. “Saat hendak digunakan pagi hari, mobil sudah tidak ada di tempat,” terang Bambang.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapati petunjuk kuat mengarah kepada pria berinisial A, 29, warga Kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan pengejaran lintas daerah, mobil Honda HR-V warna merah itu ditemukan di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Tak berselang lama, pelaku A berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah hotel di Surabaya. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Jabung untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda HR-V warna merah, satu kunci kontak, dan dokumen kendaraan asli.

Dalam kasus ini, Bambang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. “Pastikan kunci kendaraan disimpan di tempat aman dan gunakan kunci ganda bila perlu. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan,” tegasnya.

Kini tersangka A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.