KabarBaik.co, Malang – Menjelang arus mudik Lebaran, Polres Malang menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang meninggalkan rumah saat mudik.
Layanan tersebut dibuka mulai 12 hingga 31 Maret 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat di Mapolres Malang maupun 30 Polsek yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar mengatakan, layanan ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar tidak khawatir meninggalkan kendaraan selama mudik Lebaran.
“Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Polres Malang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang akan bepergian keluar kota, mudik, atau meninggalkan rumah dalam waktu tertentu,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Minggu (8/3).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan yang kerap menjadi kekhawatiran masyarakat ketika rumah ditinggal dalam waktu lama. “Kami membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis untuk memberikan rasa aman bagi warga yang khawatir kendaraannya hilang ketika ditinggal bepergian cukup lama,” jelas Bambang.
Penitipan Aman dan Diawasi 24 Jam
Polres Malang memastikan kendaraan yang dititipkan masyarakat akan ditempatkan di lokasi yang aman. Area penitipan juga dilengkapi atap dan berada dalam pengawasan petugas selama 24 jam.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa STNK asli serta KTP. Setelah itu, pemilik kendaraan diminta mengisi buku registrasi penitipan di kantor polisi terdekat.
Dengan adanya program ini, Polres Malang berharap masyarakat dapat menjalani mudik Lebaran dengan lebih tenang tanpa perlu khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah. (*)






