KabarBaik.co – Pelaku aksi pelemparan molotov di Poslantas Polsek Pandaan, Senin (1/9) dini hari lalu, akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku adalah JR (26), warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Aksi ini dilakukan sendiri oleh pelaku seiring ketidakpuasannya terhadap wakil rakyat yang duduk di legislatif. JR ingin melakukan aksi seperti di ibu kota. “Saya nggak puas kepada wakil rakyat saat ini. Ingin aksi demo serupa seperti di Jakarta, tapi nggak bisa, akhirnya sendiri,” ucapnya.
Bahkan, molotov yang dia lempar saat aksi dibuat sendiri oleh tersangka dari botol mineral dengan diisi bahan bakar.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini berkat kerja sama tim kepolisian. “Pelaku inginkan aksi serupa di ibu kota namun tidak kesampaian, sehingga melakukan aksi di Pos Lantas Pandaan,” kata Adimas, Kamis (4/9).
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan juga mengamankan beberapa barang bukti mulai dari sepeda motor, pakaian korban, dan sisa molotov yang terbakar. Akibat perbuatannya memprovokasi aksi pengerusakan, tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)






