KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus obat keras jenis trihexyphenidyl. Obat berbahaya itu diamankan dari seorang pengedar yang berhasil dibekuk di pinggir Jalan Raya Ngopak, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berinisial RZ (25) warga Probolinggo yang menetap di Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, merupakan seorang pekerja proyek. Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arif Wardoyo menyampaikan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan masyarakat yang resah karena marak transaksi obat keras.
“Warga resah maraknya peredaran obat keras atau pil koplo yang ada di wilayah timur Pasuruan dan anggota berhasil mengungkapnya,” tegas Arif, Sabtu (14/12). Menurutnya, penyergapan yang dilakukan anggota Satreskoba Polres Pasuruan saat pelaku sedang mengambil barang di jasa paket di sekitar lokasi.
“Untuk mengelabui transaksi diketahui masyarakat, pelaku menggunakan jasa paket dengan jumlah besar,” ucap Arif. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 15 buah botol berwarna putih yang di dalamnya berisi obat keras jenis trihexyphenidyl. Masing-masing botol di dalamnya berisi seribu butir dan 1 buah handphone.
Saat ini pelaku menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota untuk pengembangan perkara. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)







