Polres Pasuruan Kota Tangkap Residivis Curanmor, Pelaku Mengkonsumsi Sabu Sebelum Beraksi 

oleh -97 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 16 at 13.13.25
Kedua tersangka diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya mengungkap jaringan kasus curanmor. Langkah tersebut merupakan pengembangan setelah sebelumnya polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (39), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, dan H (27), warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya mengamankan satu tersangka lagi yang merupakan jaringan curanmor, yaitu M (36), warga Pancur, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang memanfaatkan rekaman dari program 10.000 CCTV.

Dari 9 TKP yang diakui tersangka, lanjut Choirul, 6 di antaranya terekam kamera pengawas yang menjadi petunjuk utama dalam identifikasi pelaku. “Tersangka curanmor yang kita amankan ini telah melakukan aksi dalam satu bulan terakhir di 9 TKP. Semuanya dilakukan secara terstruktur,” kata Choirul saat konferensi pers, Kamis (16/10).

Choirul menjelaskan, dalam setiap aksinya para tersangka berkumpul terlebih dahulu dengan mengkonsumsi sabu. Setelah itu beraksi hingga pagi hari. “Mereka positif sabu, bahkan diakui untuk tambah energi sampai pagi melakukan aksi. Terbukti aksi pencurian dilakukan pagi buta semuanya,” jelas Choirul.

Para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan saling kenal saat berada di dalam tahanan. Setelah keluar dari penjara, mereka kemudian melakukan aksi secara bersama-sama karena tidak memiliki pekerjaan. “Mereka residivis keluar masuk penjara, saling kenal saat di penjara. Saat keluar melakukan aksi bersama dengan cara mencuri,” bebernya.

Dari tangan ketiga tersangka Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan empat unit sepeda motor, kunci T, dan surat-surat kendaraan bermotor lainnya. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.