Polres Pasuruan Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Selama 2024

oleh -370 Dilihat
IMG 20241220 WA0006

KabarBaik.co – Sepanjang tahun 2024 Polres Pasuruan telah memproses banyak kasus hukum dengan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang dikumpulkan itu kemudian dimusnahkan di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (20/12).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut bermacam-macam, mulai dari minuman keras, sabu-sabu, pil koplo, dan kenalpot brong. Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, langkahnya menindak pelaku kriminal untuk mengurangi gangguan kamtibmas saat Natal dan Tahun Baru 2025.

“Kali ini kami memusnahkan beberapa barang bukti yang sudah kami amankan dari tangan pelaku. Ini merupakan upaya Polres Pasuruan dalam melakukan penertiban menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025,” jelas Teddy.

Teddy menjabarkan beberapa barang bukti yang dimusnahkan ini, di antaranya yaitu sabu-sabu dengan berat total 1.064 gram. Kemudian pil koplo dengan jumlah total 20.000 butir. Kedua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan air.

Sementara, untuk minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 4.751 botol dengan cara dilindas. Sementara untuk kenalpot brong dengan total 167 buah dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, ribuan sabu dan pil koplo tersebut diamankan dari 5 orang pelaku. Salah satunya yakni pelaku dari Kecamatan Pandaan yang memiliki barang bukti seberat 1.000 gram sabu.

“Totalnya ada lima pelaku dari hasil pemusnahan barang bukti tadi. Yang paling banyak yakni pelaku dengan barang bukti sabu dengan berat 1.000 gram yang kami amankan di Kecamatan Pandaan,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.