Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Tak Kunjung Jelas

oleh -70 Dilihat
IMG 20251018 WA0009
Elisa Andarwati, bersama kliennya, Wiwik. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu penyidik Polres Pasuruan kini mulai diproses. Namun, di balik langkah tersebut, pelapor menagih janji Kapolres Pasuruan yang hingga kini dinilai belum menepati komitmennya untuk memberikan kepastian hukum.

Elisa Andarwati, kuasa hukum Wiwik Tri Haryati, pelapor dalam kasus dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Pasuruan menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan di Seksi Propam Polres Pasuruan, Jumat (17/10) kemarin. Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam.

Elisa datang bersama kliennya dan memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik Propam. “Kami datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Mudah-mudahan semangat Polri untuk melakukan reformasi internal dan bersih-bersih anggota nakal benar-benar bisa diwujudkan, bukan hanya jargon,” kata Elisa, Sabtu (18/10).

Ia menyebut proses ini sebagai simbol harapan baru setelah sebelumnya sempat pesimis laporan yang ia ajukan akan ditindaklanjuti. Elisa melaporkan oknum penyidik berinisial Briptu F, yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya beberapa waktu lalu.

Menurut Elisa, dugaan pelanggaran kode etik itu berawal dari penanganan laporan Wiwik Tri Haryati terhadap sebuah media daring yang diduga memberitakan tuduhan tidak berdasar. Namun, dalam prosesnya, penyidik disebut tidak transparan dan tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

“Tidak ada surat panggilan, tidak ada SP2HP, bahkan ada dugaan intimidasi dan perlakuan diskriminatif terhadap klien saya,” tegas Elisa.

Atas dasar itu, ia melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Jatim, sekaligus melayangkan surat keberatan atas penghentian perkara yang dikirim ke Polres Pasuruan sejak 6 Agustus 2025. Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum dari pihak Polres.

“Dulu Pak Kapolres bilang akan membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru. Nah, sekarang sudah ada putusan dari Dewan Pers yang bisa menjadi bukti baru. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindak lanjut. Jadi, janji Kapolres itu hanya omon-omon,” ujar Elisa dengan nada kecewa.

Ia menilai, janji Kapolres untuk menegakkan keadilan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

“Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kalau aparat yang salah tidak ditindak, bagaimana masyarakat bisa percaya? Saya harap penyidik yang terbukti melanggar kode etik diberi sanksi seberat-beratnya dan setimpal,” tegasnya.

Elisa berharap Kapolres Pasuruan bisa bersikap arif dan bijak dalam memutuskan perkara ini, serta memberikan kepastian hukum bagi pelapor. “Kalau anggota salah, ya harus dihukum. Jangan hanya karena satu oknum, kepercayaan masyarakat pada Polri jadi rusak,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.