KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial HI, 45 tahun, di Kecamatan Asembagus. Dari tangan tersangka, polisi menyita total 30 paket sabu seberat 9,13 gram.
Tersangka yang merupakan warga setempat ditangkap di depan sebuah toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saat penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dashboard motor dan tiang bangunan kosong. Setelah dikembangkan ke rumah tersangka, kami menemukan lagi 28 paket siap edar,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, Jumat (26/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan menjalankan praktik jual beli sabu secara ilegal di wilayah Situbondo.
Selain kristal putih tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai Rp650 ribu, buku catatan transaksi, serta ponsel milik tersangka.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Saat ini, HI terancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)





