KabarBaik.co – Polresta Banyuwangi bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Selasa (21/1) malam. Razia ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah serta menindaklanjuti arahan Kapolda Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Banyuwangi terkait penertiban peredaran minuman keras tanpa izin.
Razia yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono, ini melibatkan berbagai satuan fungsi, antara lain Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam, serta dukungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi. Sasaran utama operasi ini adalah penertiban peredaran minuman keras golongan B dan C serta pemeriksaan kelengkapan perizinan tempat hiburan malam (THM) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Petugas dibagi ke dalam tiga tim yang menyisir berbagai lokasi hiburan di beberapa kecamatan. Tim pertama menyasar Mascot, Mirah, dan Mendut di wilayah Banyuwangi dengan dipimpin oleh Kasat Samapta. Tim kedua melakukan razia di Fan Fan (Kabat) dan Ashika (Rogojampi) yang dipimpin oleh Kasat Intel. Sementara itu, tim ketiga, yang dipimpin oleh Kabag Ops dan Kasat Narkoba, menyasar King Star (Jajag), Grand Royal (Gambiran), Heros (Jajag), dan Suka Suka (Genteng).
Dalam razia yang berlangsung hingga dini hari, petugas menemukan 62 botol minuman keras golongan B dan C di tempat karaoke Grand Royal, Gambiran. Minuman tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) serta Surat Keterangan Pengawasan dan Pengendalian (SKPL) golongan B dan C.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, aparat juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam agar selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus mengintensifkan razia untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman, serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal maupun pelanggaran di tempat hiburan malam,” ujar Rama.
Razia ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang menilai langkah ini efektif dalam menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras. Warga berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah Banyuwangi.
“Kami memastikan bahwa razia akan terus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan preventif agar pengelola tempat hiburan malam semakin sadar akan pentingnya mematuhi regulasi perizinan,” tegasnya.(*)








