KabarBaik.co – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 29 paket sabu dari komplotan pengedar narkoba yang berasal dari Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Dalam pengamanan ini, polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono mengatakan pengamanan ini dilakukan pada Senin (14/4) selumbari.
Saat itu polisi menggrebek sebuah rumah kos di Desa Tembokrejo yang ditengarai jadi markas para pengedar. Disana polisi mengamankan 4 tersangka diantaranya berinisial ARA, 31 tahun, FDS, 30 tahun, LSS, 36 tahun dan YAG 19 tahun.
“Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel,” kata Nanang.
Setelahnya para tersangka digelandang ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Nanang.(*)