Polresta Malang Kota Ungkap 19 Kasus Narkotika Selama Februari, 20 Tersangka Berhasil Ditangkap 

oleh -78 Dilihat
IMG 20260228 WA0028
Polisi ungkap kasus selama Februari 2026 di Mapolresta Malang Kota. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Polresta Malang Kota mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras selama periode 1-26 Februari 2026. Total 20 tersangka diamankan dalam operasi yang digelar menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers.
Kapolresta menjelaskan, dari 19 kasus yang diungkap, sebanyak 17 merupakan kasus narkotika dan dua lainnya terkait peredaran obat keras.

“Secara kuantitas memang menurun dibanding Januari, namun dari sisi kualitas barang bukti meningkat signifikan, khususnya ekstasi. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang lebih terorganisir dan terus kami kembangkan,” tegas Putu Kholis, Sabtu (28/2).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 550,24 gram, sabu 1.338,25 gram atau lebih dari 1,3 kilogram, 265 butir ekstasi, serta 35 butir pil LL.
Dari total pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 7.440 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Daky Dzul Qornain menambahkan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. “Total sabu yang kami ungkap mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kasus pertama terjadi pada 12 Februari 2026 di wilayah Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Tersangka HS, 38, ditangkap dengan barang bukti 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi.

Kasus kedua terungkap pada 18 Februari 2026 di Lowokwaru dengan tersangka FB, 33. Dari tangan pelaku disita sabu 357,38 gram, ganja 346 gram, serta dua butir ekstasi. Kedua tersangka diduga bagian dari jaringan yang terhubung ke wilayah Jawa Barat dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat

Untuk kasus sabu dan ekstasi, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Sementara kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Adapun kasus pil LL dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Ungkap Kasus Curanmor

Dalam waktu yang sama, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo juga memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolresta menegaskan, kendaraan bermotor yang telah selesai untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan perkara akan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, jajaran Polresta Malang Kota juga terus mendalami kasus balap liar serta gangguan kamtibmas lainnya secara proporsional dan humanis.

Melalui pengungkapan ini, Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyakit masyarakat demi menjaga Kota Malang tetap aman dan kondusif selama Ramadan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.