KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Tepian. Kali ini, Satreskoba berhasil menggagalkan peredaran puluhan gram sabu siap edar dan mengamankan seorang pria berinisial AG, 29, sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Bambang Suhandoyo membeberkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jl. Ulin, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang.
Pada Selasa (26/3) sekitar pukul 15.30 WITA, Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud dan menemukan AG di kamar mandi.
“AG mengakui menyimpan sabu di sebuah rumah lain di Jalan Ulin,” beber Kompol Bambang Suhandoyo.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 37 poket sabu seberat 13,87 gram brutto, 20 poket sabu seberat 21,85 gram brutto, dan 1 poket sabu seberat 1,80 gram brutto.
“Total keseluruhan sabu yang disita adalah 60,52 gram brutto,” sambungnya.
AG dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polresta Samarinda dalam memerangi narkoba. Masyarakat kita harap untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutup Kompol Bambang Suhandoyo.(*)